Kasus Perusakan Rumah Mantan, Wanda Hamidah Diperiksa Selama 4,5 Jam
Wanda Hamidah --Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-Aktris dan politisi Wanda Hamidah menjalani pemeriksaan di Polres Depok, Jawa Barat, Senin 30 Mei 2022.
Wanda diperiksa selama 4,5 jam terkait kasus perusakan rumah mantan suami Daniel Patrick.
Diperiksa selama 4,5 jam sebagai terlapor, perempuan berusia 44 tahun itu mendapat 19 pertanyaan dari penyidik.
Wanda Hamidah diperiksa terkait kronologi dan latar belakang peristiwa perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick.
"Pokoknya semuanya dijawab dengan sebenar-benarnya," kata Wanda Hamidah seusai pemeriksaan, Senin 30 Mei 2022.
Wanda Hamidah enggan berbicara banyak mengenai detail pemeriksaan yang dijalani.
Dia menyatakan bahwa motif peristiwa yang terjadi di rumah mantan suaminya semata permasalahan tentang anak.
"Ini, kan, masalah kepentingan terbaik anak," jelas bintang film Pengejar Angin itu.
Wanda Hamidah lantas meminta doa agar masalahnya dengan mantan suami segera selesai.
"Mudah-mudahan semua baik-baik saja," tambahnya.
BACA JUGA:Mantan Suami Wanda Hamidah Tanggapi Kabar Ganti Rugi Perusakan Rumah
Sementara Kuasa Hukum Wanda Hamidah Tegar Putuhena mengatakan, kliennya datang dengan membawa sejumlah barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.
Hanya saja Tegar tak menyebutkan deretan barang bukti yang dibawa perempuan yang pernah dikabarkan dekat dengan Raffi Ahmad tersebut. Yang pasti kata Tegar, barang bukti yang Wanda bawa memperlihatkan motif di balik peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA:Wanda Hamidah Tak Kuasa Menahan Tangis, Curhat Mantan Suami Tidak Kembalikan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: