JAKARTA, DISWAY.ID - Jual beli jabatan ASN dibongkar KPK, di mana sebagaian besar di Pulau Jawa dengan transaksi mencengangkan.
Kondisi ini diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pulau Jawa.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dalam seminar 'Optimalisasi Pendapatan Daerah dari Sektor Pertambangan Melalui BUMD' di kanal YouTube KPK RI.
Diungkapkannya, KPK menemukan terkait kasus jual beli jabatan ASN hingga mencapai Rp 350 Miliar.
BACA JUGA:Drama Old Trafford Makin Panas! Poster Ronaldo Dicopot di Semua Sisi Stadion, Fix Dipecat?
Dalam seminar tersebut, Didik menjelaskan terkait tugas Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK yang menyasar 8 area intervensi.
Menurutnya, area tersebut merupakan titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Saat kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Direktorat-direktorat ini ada yang kami namakan 8 area intervensi. Bahwa dari kegiatan-kegiatan kita ada titik-titik yang menurut kami itu rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Kami namakan 8 area intervensi," ungkap Didik, Rabu 16 November 2022.
"Tadi disampaikan bahwa 8 area intervensi itu ada 38 indikator dan ada 88 sub-indikator. Dalam melaksanakan koordinasi, kami punya wewenang untuk membuat suatu sistem pelaporan," tambahnya.
BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, BMKG Bagikan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar: Ini 4 Rekor yang Pernah Ditorehkan Tim Peserta
Didik memaparkan 8 area itu yakni, pertama, perencanaan dan penganggaran APBD.
"Ini rawan dan ada dengan pihak DPRD," ucapnya.
Kedua, pengadaan barang dan jasa serta ketiga, tata kelola perizinan.