BACA JUGA:Mengenal Sosok Ismail Bolong, Anggota Polri yang Mengaku Setor Rp 6 Miliar ke Komjen Agus Andrianto
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan
Bocoran Surat Rekomendasi dari Divpropam Polri
Sementara itu, bocoran surat rekomendasi Divpropam Polri yang diterima Disway.id dengan Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM ter tanggal 7 April 2022 yang ditandatangani oleh eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo, terdapat foto-foto tangkapan layar yang menggambarkan adanya dugaan praktik tambang batu bara ilegal.
Di salah satu poin disebutkan bahwa Kombes Budi Haryanto tidak melakukan penindakan terhadap tambang batu bara ilegal tersebut karena ada tensi dari Komjen Agus Andrianto.
"... Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat infomrasi dari KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., Kabareskrim Polri," bunyi bocoran surat rekomendasi tersebut.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Minta Kapolda Tidak Mutasi Anggota di Gakkumdu Selama Pemilu 2024
Di surat tersebut juga terdapat poin-poin yang menyebutkan bahwa jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim diduga terlibat.
Mulai dari Kabareskrim Polri, Kapolda, Wakapolda hingga tingkat Polsek.
Berikut bunyi poin-poin surat rekomendasi dari Divpropam Polri:
3. Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. bahwa di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.
b. adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK, M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K., M.H. (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri), dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H., M.H., selaku Kabareskrim Polri uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
c. ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dan para pengusaha penambang batubara legal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek Polres. Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
Bocoran surat rekomendasi dari Divpropam Polri bertandatangan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di mana Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto diduga telah terima uang koordinasi hingga miliaran rupiah dari hasil tambang batu bara ilegal di Kaltim-Foto/Dok/Istimewa-