Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini
Kolase foto: Deolipa Yumara (kiri), Komjen Agus Andrianto (tengah), Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy (kanan)- disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dijadwalkan hadir dalam sidang gugatan perdata yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin
Ketiganya dijadwalkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan datang memenuhi panggilan untuk hadir pada hari ini, Rabu 21 September 2022.
Diketahui bahwa ketiganya telah mendapat gugatan secara perdata karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Todd Boehly dan Graham Potter Satu Suara; Siap Bajak Harry Keane ke Chelsea!
BACA JUGA:Kebenaran Diagram Konsorsium 303 Terungkap, IPW: Saya Tegaskan Ini Bukan Hoaks!
Deolipa dan M Burhanuddin melontarkan gugatan ke Bharada E karena pencabutan kuasa pendampingan hukum saat dijalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Panggil para tergugat," demikian tulisan di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu pagi ini.
Meski demikian masih belum diketahui secara pasti apakah nantinya para pihak tergugat bisa memenuhi panggilan sidang tersebut atau tidak.
Sebelumnya, Deolipa sempat memberikan singgungan terhadap Bharada E, pengacara Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang bisa saja hadir.
BACA JUGA:Duh, Viral Gestur Berbeda Erling Haaland Dibanding Pemain City, Fans Chelsea Beri Applause
BACA JUGA:Pernyataan Luis Milla Usia Shin Tae Yong Bawa Indonesia Lolos ke Piala Asia
Ia menilai ketidakhadiran ketiganya bukan menjadi suatu persoalan besar karena Deolipa tidak mempermasalahkan apabila para tergugat tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Sidang kedua, tergugat satu, dua, tiga tidak datang, kalau saya sih mudah-mudahan mereka nggak dateng sama sekali, supaya nanti putusan ini verstek," ucap Deolipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Juli 2022 lalu.
Putusan verstek dapat diartikan sebagai keputusan yang dijatuhkan jika para tergugat tidak datang atau juga sama sekali tidak diwakilkan kepada kuasanya untuk menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: