Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini

Komjen Agus Andrianto Jalani Sidang Gugatan Deolipa Bareng Bharada E Hari Ini

Kolase foto: Deolipa Yumara (kiri), Komjen Agus Andrianto (tengah), Pengacara Bharada E Ronny Berty Talapessy (kanan)- disway.id-

Sementara itu sebelumnya Deolipa menduga Kabareskrim Komjen Agus dan Dirtipidum Andi Rian ada 'main' dengan grup Sambo karena hingga kini Putri belum ditahan. 

BACA JUGA:Kenaikan Harga BBM Bikin Kacau, DPR Desak Pemerintah Segera Terbitkan Revisi Perpres No. 191

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Rabu 21 September 2022

Padahal menurut Deolipa, tersangka yang dijerat pasal hukuman 5 tahun atau lebih harus ditahan. 

"Dimana-mana, tersangka yang diancam pasal hukuman 5 tahun atau lebih itu harus ditahan. Yang kedua, Ini tersangka adalah pembunuhan berencana, belum pernah terjadi tersangka pembunuhan berencana itu tidak ditahan. Baru kali ini aja kasus Ferdy Sambo ini, tersangka Putri tidak ditahan.  Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat indonesia," kata Deolipa, mengutip tayangan Youtube JPNN.Com, Sabtu 10 September 2022. 

Menurut Deolipa, diduga ada permainan antara grup Ferdy Sambo dengan Kabareskrim dan Dirtipidum.

"Karena kita menduga adanya permainan penyidik dengan grupnya sambo sehingga mereka tidak menahan si putri tersangka yang terjerat pasal 340 pembunuhan berencana." 

BACA JUGA:Nahas, Seorang Lansia Meninggal Dunia Usai Menabrak Pohon di Kebayoran Lama Jaksel, Begini Krologinya

BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Selangkah Lagi Resmi WNI

Deolipa mengatakan bahwa dia dan timnya mewakili masyarakat Indonesia meminta kepada Kapolri Listyo agar mengganti Kabareskrim dan Dirtipidum Polri diganti dengan pejabat yang lebih profesional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: