Catatan Ferdy Sambo Seret Eks Kapolda Kaltim Hingga Kabareskrim Polri Diduga Kelola Uang Koordinasi Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Catatan Ferdy Sambo Seret Eks Kapolda Kaltim Hingga Kabareskrim Polri Diduga Kelola Uang Koordinasi Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

Catatan Ferdy Sambo ada yang tertinggal, di mana kasus dugaan tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim yang menyeret Eks Kapolda Kaltim dan Kabareskrim Polri, belum ditindak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Bambang Dwi Atmodjo -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah menandatangani surat rekomendasi, yang mencatat Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) hingga Kabareskrim Polri telah mengelola uang koordinasi pertambangan batu bara ilegal.

Dalam surat rekomendasi tersebut, sebagaimana dirangkum Disway.id, terdapat tanda tangan atas nama Ferdy Sambo dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

BACA JUGA:Terkuak, di Lokasi Ini Komjen Agus Andrianto Diduga Terima Miliaran Rupiah dari Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim

BACA JUGA:Surat Divpropam Bungkam Kesaksian Kedua Ismail Bolong Soal Kecipratan Setoran Tambang

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

Tepatnya, beberapa tambang batu bara ilegal itu berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.

Dari beberapa pemilik tambang baru bara ilegal itu tersorot satu nama eks anggota polri, Ismail Bolong yang penah berpangkat sebagai Aiptu di wilayah hukum Polres Samarinda.

Dijelaskan hasil tambang batu bara ilegal di beberapa wilayah Kaltim tersebut dijual kepada sosok bernama Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama Polda Kaltim.

BACA JUGA:Surat Divpropam Dugaan Komjen Agus Kecipratan Rp 6 Miliar Bisa Coreng Bareskrim, Kenapa Mabes Polri Masih Bungkam?

BACA JUGA:Kegelisahan IPW Isu Setoran Tambang Picu Jenderal Saling Serang: Makin Jatuh Citra Polri

"a. bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab. Berau. Para pengusaha/penambang batubara llegal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr. NOLAN, Sdr. AAN, Sdr CIPTO, Sdr. ADNAN Sdr. SUTRIS. Sdr BURHAN, Sdr. SANI, Sdr. SAHLI, Sdr. ISMAIL BOLONG, Sdr. MUHADI Sar IRWANSYAH. Sdr. FRITZ, Sdr. ARYA Sdr. MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.

Eks Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak Diduga Kelola Uang Koordinasi

Diduga kuat PJU Polda Kaltim yang dimaksud adalah eks Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang kini menjabat sebagai Kasespim Polri, hingga ke tingkat paling rendah Polsek telah menerima uang koordinasi pertambangan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: