Surat Divpropam Dugaan Komjen Agus Kecipratan Rp 6 Miliar Bisa Coreng Bareskrim, Kenapa Mabes Polri Masih Bungkam?

Surat Divpropam Dugaan Komjen Agus Kecipratan Rp 6 Miliar Bisa Coreng Bareskrim, Kenapa Mabes Polri Masih Bungkam?

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto -Foto Dok. Instagram/@agusandrianto.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto diduga kecipratan dana segar Rp 6 miliar dari bisnis gelap tambang ilegal di Kalimantan.

Kabar tersebut mencuat usai adanya pengakuan dari Ismail Bolong dan beredarnya surat rekomendasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Di dalam surat Divpropam tersebut membahas terkait penyelidikan adanya aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi Komjen Agus.

BACA JUGA:Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Ajak Partisipasi Masyarakat

Uang tersebut disebutkan diberikan kepada Kabareskrim secara bertahap selama 3 kali di kantor Bareskrim Polri.

Uang yang diberikan oleh Ismail Bolong ke kabareskrim tersebut juga bukan berbentuk rupiah melainkan pakai mata uang asing.

Ismail Bolong juga diduga memberikan jatah kepada Bareskrim Polri yang diberikan melalui perantara Kombes Pol Budi Haryanto.

BACA JUGA:Surat Divpropam Tunggu Ketegasan Kapolri Bebas Tugaskan Kabareskrim, IPW: Buat Timsus

"AIPTU ISMAIL BOLONG juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K,M.H., selaku Kasubdit V Dittpidter sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp.3.000.000 setiap bulan untuk dibagikan di Dittpidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada KOMJEN POL Drs. Agus Andrianto,S.H.,M.H., selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD sebanyak 3 kali yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," tulis isi surat tersebut.

Beredarnya surat Divpropam berbentuk digital itu bisa saja merusak citra Polri hingga tercorengnya Bareskrim.

Namun setelah adanya pengakuan dari Ismail Bolong hingga beredarnya surat rahasia Divpropam sampai saat ini Mabes Polri masih juga bungkam terkait dugaan keterlibatan Komjen Agus Andrianto.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, padahal Indonesia Police Watch (IPW) sudah mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menonaktifkan Komjen Agus.

BACA JUGA:Transformasi Menuju Polisi Modern, Irjen Fadil Resmi Luncurkan Aplikasi Ada Polisi

IPW juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus setoran uang koordinasi pertambangan ilegal yang diduga melibarkan oknum petinggi Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: