Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Ajak Partisipasi Masyarakat

Persyaratan Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, KPU Ajak Partisipasi Masyarakat

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan membentuk Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk PPK dan PPS.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menyebutkan bahwa rencananya pembentukan Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  akan dilakukan pada 20 November 2022 sampai dengan 16 Januari 2023.

“Pembentukan PPK ini akan dilakukan di tanggal 20 November 2022 sampai 16 Desember 2022. Kemudian pembentukan PPSnya dilakukan setelah pembentukan PPK yaitu 18 Desember2022 sampai 16 januari 2023,” ujar Parsadaan Harahap saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis, 17 November 2022.

BACA JUGA:Surat Divpropam Tunggu Ketegasan Kapolri Bebas Tugaskan Kabareskrim, IPW: Buat Timsus

BACA JUGA:KFC DBL Camp 2023 Digelar Mei 2023, yang Terpilih Masuk Skuad All-Star Berangkat ke Amerika Serikat

Lebih lanjut, Harahap pun membeberkan persyaratan-persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS. Pertama dari usia peserta. 

Harahap mengatakan untuk menjadi anggota PPK dan PPS, calon anggota harus warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan berjiwa nasionalisme dengan membuktikan bahwa dirinya setia dengan Pancasila.

“Syaratnya yang pertama bahwa warga negara Indonesia, kemudian berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS,” kata Harahap.

BACA JUGA:Intip Keunggulan MG4 EV yang Akan Mengaspal di Tanah Air

BACA JUGA:Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

“Selain itu juga setia kepada Pancasila sebagai dasar negara undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 kemudian bhinneka tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945,” sambungnya.

Tidak hanya itu, ia pun ingin para calon anggota PPK dan PPS harus memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur dan adil.

“Ini menjadi konsern kami di KPU sekaligus menjadi salah satu perhatian khusus dari kami mengingat bahwa teman-teman di tingkat kecamatan desa kelurahan ini adalah merupakan tulang punggung KPU secara keseluruhan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Transformasi Menuju Polisi Modern, Irjen Fadil Resmi Luncurkan Aplikasi Ada Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: