Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

LPSK tolak pengajuan JC Dody Cs seakan mewujudkan permintaan Teddy Minahasa, di mana sebelummnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat melemparkan permintaan dari kliennya Teddy Minahasa.--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengkonfirmasi mengenai berkas perkara kasus narkoba, tersangka Irjen (Pol) Teddy Minahasa (TM) yang sebelumnya dilimpahkan oleh pihak Kepolisian ternyata belum lengkap.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, yang mengatakan berkas perkara tersebut pun kini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi kembali.

BACA JUGA:Transformasi Menuju Polisi Modern, Irjen Fadil Resmi Luncurkan Aplikasi Ada Polisi

BACA JUGA:Misteri Kemiripan Skandal Buku Merah Vs Skenario Ferdy Sambo, Novel Baswedan Endus Pengaburan Fakta

"Iya sudah dikembalikan (karena belum lengkap). Untuk P18-nya sudah keluar per 10 November 2022, untuk P19-nya per hari ini," ujar Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Kamis 17 November 2022.

Menurut Ade, pihaknya sudah memberikan petunjuk terkait dengan kekurangan yang harus dilengkapi oleh Polda Metro Jaya mengenai Berkas Perkara Irjen TM.

BACA JUGA:Modus Tersangka Kasus Gagal Ginjal, Sengaja Tambah Bahan Ini dalam Obat Sirup Tanpa Diuji

BACA JUGA:Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung Jawab Begini Soal Rp 150 Juta

Ade mengungkapkan agar penyidik kepolisian untuk bisa segera melengkapi kekurangan dan limphkan kembali berkas perkara itu untuk diteliti do Kejaksaan Tinggi DKI.

"Terkait materi dari P19 sepenuhnya sudah kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara kasus narkoba Irjen TM yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

BACA JUGA:Rahasia Potongan Buku Merah dan Isu Perang Bintang, Novel Baswedan: Sesama 'Bintang' Saling Tahu

BACA JUGA:Target Uji Coba, Reski Fandi : Pelatih Minta Jaga Mental

"Pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari. Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro Jaya," kata Kombes Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: