Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Belum Lengkap, Berkas Perkara Teddy Minahasa Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

LPSK tolak pengajuan JC Dody Cs seakan mewujudkan permintaan Teddy Minahasa, di mana sebelummnya melalui kuasa hukumnya Hotman Paris sempat melemparkan permintaan dari kliennya Teddy Minahasa.--

Kombes Zulpan menuturkan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.

"Apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kami akan tindak lanjuti," tuturnya.

BACA JUGA:Tabrak Tukang Gorengan, Ini Permintaan Maaf TNI AL Minta Kepada Keluarga Korban, Siap Tanggung Jawab

BACA JUGA:Permintaan Keluarga Korban Kanjuruhan ke Komnas HAM Setelah 45 Gas Air Mata Ditembakan Brimob

Dalam penyelidikan polisi, diketahui TM terlibat kasus peredaran narkoba yang terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil dalam kasus tersebut dan melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan TM yang saat itu sedang menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung : Nggak Tahu Saya Lupa

BACA JUGA:Iriana Kena Body Shaming Saat Foto Bareng Ibu Negara Korsel, Kaesang Meradang, 'Maksudmu Gimana'

Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.

Hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk TM.

Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.

BACA JUGA:Pensiunan MA Terseret Dugaan Suap Pengurusan Perkara, KPK Sebut Nama

BACA JUGA:Rusia Resmi Hadapi Resesi, PDB Rusia Terjun Bebas ke Angka 4,5 Persen

Kini, TM dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: