Catatan Ferdy Sambo Seret Eks Kapolda Kaltim Hingga Kabareskrim Polri Diduga Kelola Uang Koordinasi Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim
Catatan Ferdy Sambo ada yang tertinggal, di mana kasus dugaan tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim yang menyeret Eks Kapolda Kaltim dan Kabareskrim Polri, belum ditindak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Bambang Dwi Atmodjo -
BACA JUGA:Perang Bintang Pecah, Susno Duadji Tak Rela Polri Diobok-obok Isu Tambang: 'Kabareskrim Kok Gini'
Mirisnya, hal tersebut bersifat terstruktur dilakukan oleh anggota Polri yang terlibat dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut, mulai tingkat Polda, Polres, Polsek hingga Bareskrim Polri.
"c. ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dan para pengusaha penambang batubara legal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek Polres. Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
Barang Bukti Dugaan Adanya Tambang Ilegal di wilayah Kaltim
Ada beberapa rangkap surat rekomendasi yang dibocorkan ke media dengan dua tanda tangan berbeda dari Divpropam Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada pula surat rekomendasi hasil penyelidikan tambang batu bara ilegal yang ditandatangani oleh eks Karopaminal Propam Polri Hendra Kurniawan.
Dalam satu rangkap surat rekomendasi tersebut terdapat bukti berupa foto-foto yang menunjukkan adanya praktik ilegal dalam pertambangan.
Ini merupakan rangkuman barang bukti kasus dugaan tambang batu bara ilegal di wilayah Kaltim.-Foto/Dok/Istimewa-
Mulai dari potongan logam mulia emas seberat 10 gram hingga terdapat barang bukti berupa mata uang asing, yang diduga nilainya mencapai miliaran rupiah.
Di surat tersebut Ferdy Sambo meminta kepada Jenderal Sigit agar menindak kasus dugaan tambang batu bara ilegal yang melibatkan pejabat tinggi Polri itu.
"4. Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan menejerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan legal maupun pungi (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal," demikian surat rekomendasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: