Atas adanya kejanggalan dalam kasus Teddy Minahasa tersbeut, Hotman mengatakan bahwa pihaknya mencabut semua BAP yang ada.
Keterlibatan Teddy dalam kasus penjualan sabu 5 kg tersebut setelah adanya pengakuan dari Dody yang mengatakan bahwa ada perintah dari Teddy untuk menukarkan sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi.
Bahkan kuasa hukum Dody menjelaskan bahwa kliennya sempat di paksa oleh Teddy untuk menukarkan barang bukti tersebut dengan tawas.
Menurut Adriel Viari Purba selaku kuasa hukum Dody, saat diperintah menukarkan sabu 5 kg dengan tawas kliennya menolak dan mengakatam, ‘Siap tidak berani Jenderal’.
BACA JUGA:Film Tegar Ingin Dijadikan 'Laboratorium' Mimpi Demi Wujudkan Ruang Bagi Masyarakat Inklusi Dunia
BACA JUGA:Resmi Terbentuk Provinsi Baru, Ketua Presidum Papua Barat Daya: Terima Kasih Presiden!
Masih dengan Adriel, meskipun Dody sempat berusaha menolak permintaan dari Irjen TM untuk menyisihkan barang Sabu sitaan tersebut, namun karena terus didesak akhirnya diam mau melakukannya.
Menanggapi pernyataan tersebut dan bukti yang menunjukan bahwa adanya pesan singkat di aplikasi whatsapp, Hotman memberikan penjelasannya.
Menurut Hotman apa yang sampaikan oleh Teddy dalam pesan WA tersebut merupakan becandaan dan tidak benar kliennya memaksa untuk melakukan penukaran barang bukti.
“Pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Teddy berisi emoticon dan merupakan sebuah candaan dan juga disebut juga untuk mengetes anggotanya,” tambah Hotman.
Selain itu Hotman juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang mengatakan sabu tersebut digantikan dengan tawas.