Dari bandar HE dan kekasihnya yang ditangkap mengedarkan narkoba 44 gram. Dari penangkapan HE, polisi mengurai keterangan muncul nama berikutnya, AR. AR mensuplai sabu kepada HE.
Dari AR mengaku mendapatkan sabu ari Aipda AD. Aipda AD mengaku barang bukti didapat dari Kompol KS dibantu dengan Aiptu J.
Berkembang lagi barang didapat dari Linda. Linda menyimpan dan mengedarkan Sabu. Saat tertangkap polisi menemukan 1 kilogram sabu bersama dengan AW. Dari 'nyanyian' Linda tersebutlah nama AKBP Dody Prawiranegara. Linda sendiri adalah teman Teddy. Teddy kemudian mengenalkannya kepada Dody.
Sedangkan Teddy berperan mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram. Yang mana sabu 5 kilogram itu adalah barang bukti Polres Bukit Tinggi dari total 41 kilogram.
Dari 40 kilogram barang bukti itu, Dody mengungkap bahwa Teddy memerintahkan dirinya untuk menukar 10 kilogram Sabu dengan tawas.
Dody mengaku sempat menolak dan mengaku tidak berani, tapi Teddy disebut melakukan penekananan hingga akhirnya hanya 5 kilogram yang ditukar.
Untuk menghadapi kasus ini, Dody, Arif, dan Linda mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum, Adriel mengatakan tiga kliennya itu siap membuka dugaan keterlibatan Teddy Minahasa atas pengendalian sabu.
"Yang perlu rekan-rekan mengerti bahwa klien kami ini siap untuk membongkar segala keterlibatan Pak TM dalam peristiwa ini," tuturnya.
Teddy pun melawan. Melaluinya pengacaranya Hotman Paris, mengatakan bahwa perintah tukar sabu dengan tawas hanya bercanda.
Barangbukti yang dimaksud kata Hotman masih aman di Bukit tinggi.
Hotman juga mengaku kliennya telah mencabut BAP awal saat diperiksa sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Teddy memerintahkan itu kepada mantan anak buahnya Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy. "Itu tidak, hanya, ada tanda emoticon. Itu adalah sekadar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar-benar dilaksanakan penukaran," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Hotman juga menyebut bahwa saat itu Teddy sedang mengetes AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi dan mengeklaim hal itu adalah hal biasa.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman. Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan dan belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.