PASURUAN, DISWAY.ID-- Diduga menjadi tempat penyekapan dan penampungan Pekerja Seks Komesial (PSK), pada 14 November 2022 lalu Polda Jawa Timur menggerebek dua lokasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi berhasil mengamankan belasan PSK di dua lokasi tersebut, dengan beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Dipimpin Polda Jawa Timur, penggerebekkan pertama dilangsungkan di sebuah Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo Kecamatan Gempol.
BACA JUGA:Demi Kampanye LGBT, Harry Kane Siap Disanksi Kartu Kuning di Piala Dunia 2022
BACA JUGA:Hasil Qatar Vs Ekuador, Mirisnya Tuan Rumah Qatar Tak Berkutik di Tangan Ekuador
Dalam penggerebekkan ini, polisi berhasil mengamankan delapan perempuan, tiga di antaranya di bawah umur dan seorang penjaga ruko.
Kemudian, Polda Jawa Timur melakukan penggerebekkan kepada dua rumah di sebuah perumahan, yaitu Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen.
Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan 11 perempuan dengan 1 di antaranya masih di bawah umur.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto merinci total penangkapan para PSK ini berjumlah 19 orang.
BACA JUGA:Polres Jakbar Gelar Patroli Berskala Besar di 8 Wilayah
BACA JUGA:Polres Jakbar Amankan 24 ABG yang Hendak Tawuran, Berbagai Jenis Senjata Tajam Diamankan
“Dari jumlah itu (19 perempuan), terdiri dari 15 dewasa dan 4 anak,” katanya, Sabtu 19 November 2022.
Selain para korban disekap di sebuah ruko berkedok warung kopi, mereka diduga mendapatkan pemaksaan untuk menjadi PSK.
Para korban tidak diperbolehkan keluar selain untuk melayani para pemesan, bahkan semua ponsel mereka disita.
Polda Jawa Timur tidak hanya mengamankan para korban, tetapi juga mengamankan lima orang lainnya yang terdiri dari muncikari, kasir, hingga penjaga toko yang masing-masing memiliki peran tersendiri.