JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit menyebutkan bahwa dirinya sempat merasa terintervensi saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ridwan mengaku bahwa dirinya sempat merasa kesulitan saat melakukan olah TKP lantaran sempat diambil alih oleh anggota Propam.
"Penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci," ujar Ridwan saat memberikan kesaksiannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
BACA JUGA:Jason David Frank, Sang Power Rangers Hijau Diduga Bunuh Diri Karena Digugat Cerai Istri
BACA JUGA:Update: Jumlah Korban Tewas Gempa Cianjur Capai 56 Orang, Anak-anak Ikut jadi Korban!
"Saat itu bukan di bawah penanganan kami diambil oleh propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan saat melakuka investigasi," lanjutnya.
Ridwan menuturkan, oleh TKP yang dilakukan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu merupakan salah satu rangkaian investigasi agar bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi.
Namun, saat itu Ridwan mengalami kesulitan karena ada campur tangan dari pihak Propam.
BACA JUGA:Atas Perintah Putri Candrawathi, Bripka RR Transfer Rp 200 Juta Saat Brigadir J Dimakamkan
Tidak hanya itu, saat tiba di lokasi dan ingin melakukan olah TKP, dirinya sempat disuguhi cerita terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo.
"Tadikan kamu cerita bahwa sesudah sampai kamu di sana, kamu terlebih dahulu disuguhi cerita, oleh siapa?," tanya Jaksa kepada Ridwan.
"Oleh pak Ferdy Sambo," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Soplanit sempat membeberkan kondisi Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat proses Identifikasi di TKP.
BACA JUGA:Tegas! FIFA Akan Beri Sanksi Segala Bentuk Kampanye LGBT di Piala Dunia 2022 Qatar