Kasus pencurian terjadi berawal dari korban Subardi (27), memarkirkan motor Honda Beat miliknya di depan rumah.
"Namun saat memarkirkan tidak mengunci stang. Korban kemudian nongkrong dengan teman-temannya dekat dengan rumahnya," terangnya.
Saat itu kedua pelaku mencoba mencuri motor korban yang tidak dikunci stang dengan diam-diam mendorong motor untuk dibawa kabur.
Aksi kedua pelalu yang sedang dorong motor tersebut kepergok warga sekitar.
"Saksi Farid sedang lewat depan rumah korban dan melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong oleh pelaku lainnya," tuturnya.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Seret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Susno Duadji: Kementerian ESDM Biang Kerok
Saat di tegur warga, Doni katakan kedua badut tersebut mengaku bahwa motor itu baru mereka beli dengan cara cash on delivery (COD).
"Yang bersangkutan menunjukkan kunci motor berada di kontak, sedangkan kunci milik pelaku yang disangkutkan ke kontak motor. Saksi lalu menanyakan ke korban dan ternyata tidak benar," lanjutnya
Mengetahui rekan korban mengonfirmasi kepada pemilik motor, para pelaku pun panik dan berupaya melarikan diri sebelum akhirnya dikejar dan dikeroyok massa.
"Pelaku diperkarakan Pasal 363 tentang pencurian. Ancaman hukuman di bawah 7 tahun, penyidik wajib melaksanan Diversi. Dengan melibatkan Bapas Pelapor dan terlapor serta melibatkan Orang Tua Anak pelaku," tukasnya.