Perintah penangkapan Ismail Bolong oleh Kapolri adalah langkah awal yang tepat.
Dengan ditangkapnya Ismail Bolong tersebut artinya dia diduga telah melakukan tindakan pidana.
“Dari sama nanti akan bisa diungkap dugaan pidana mulai dari tambang ilegal, pengumpulan dana dan setoran pangamanan tambang ilegal oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Sugeng dalam pesan singkat ke disway.id.
BACA JUGA:Ali Mochtar Ngabalin Sebut Presiden Siap Ganti Panglima TNI, Tinggal Tunggu Waktu
Sugeng juga menambahkan bahwa Kapolri juga dapat mengusut terduga penerima dana tambang batu bara ilegal mulai dari Polsek, Polres, Polda Kaltim hingga Mabes Polri.
“Penanganan kasus ini harus adanya ketegasam Kapolri apakah kasus tambang batu bara ilegal ini arahnya mengungkapkan atau membungkam,” tambah Sugeng.
“Kami berharap kasus ini diselesaikan secara tuntas, di mana Kapolri harus memastikan pengungkapan kasus ini dilakukan secara procedural, profesional dan transparan agar dapat menepis intervensi dari pihak lain,” tambah Sugeng.