JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun terbilang cukup lama, nama akhirnya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas video Ismail bolong yang mengatakan bahwa menyerahkan setora sejumlah uang mencapai 6 miliar rupiah.
Selain mengomentari video tersebut, pengakuan Komjen Agus Andrianto atas surat Divpropam yang seret namanya terima setoran tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Dalam pengakuannya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan dengan tegas bahwa dirinya tidak terlibat dan menerima uang kordinasi tambang batu bara ilegal seperti yang dituduhkan.
Dalam surat Divpropam yang saat itu dikepalai oleh Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Komjen Agus Andrianto terbukti menerima uang setoran tambang batu bara ilegal.
BACA JUGA:Ronaldo Sukses Ukir Sejarah, Rekor 4 Pemain Legendaris Ini 'Dikolongi'
BACA JUGA:Bonek Disaster Response Team Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur
Surat Divpropam tersebut keluar setelah video Ismail Boling membantah videonya yang telah tersebar sebelumnya.
Dalam video yang kedua tersebut malahan Ismail Bolong mengatakan bahwa dirinya dipaksa oleh Brigjen Hendra Kurniawan untuk membacakan sebuah naskah yang ditulis tangan.
Menurut anggota Polri yang telah pensiun berpangkat Aipda tersebut, jika dirinya tidak membacakan naskah yang tersebut maka dirinya akan dibawa ke Jakarta untuk di proses.
Sedangkan dalam surat Divpropam yang beredar juga ditanda tangani oleh Brigjen Hendra Kurniawan, di mana surat tersebut merupakan surat hasil pemeriksaan kegiatan tambang batu bara ilegal yang akan diserahkan pada Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Energen Champion SAC Indonesia - West Java Qualifiers Diikuti oleh 3.725 Peserta
BACA JUGA:Ucapkan Selamat ke PM Baru Malaysia Anwar Ibrahim, Jokowi Ingin Segera Bertemu
Namun terdapat sedikit kejanggalan bahwa di sela persidangan Brigjen Hendra mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Ismail Bolong.
Padalah dalam surat Divpropam yang beredar, menyebutkan nama beberapa nama salah satunya Ismail Bolong, atas penyelidikan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang memberikan sejumlah fee.
Fee atau uang tersebut diberikan secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan ke beberapa pihak salah satunya adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.