Menurut Komjen Pol Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri mengatakan bahwa dapat dilihat dua hal dari pernyataan Kapolri tersebut.
Pertama bisa jadi Kapolri telah menerima surat Divpropam karena dalam surat tersebut tertera bulan Maret.
Jika Kapolri telah menerima tentunya akan mengeluarkan reposisi dan pertanyaanya siapakah yang menerima reposisi tersebut serta apakah yang menerima menjalankan reposisi Kapolri itu.
“Kemungkinan kedua adalah Kapolri sendiri belum menerima surat itu karena ditahan oleh yang bersangkutan untuk dijadikan senjata,” tambah Susno.