Terkait dengan hal tersebut, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa surat rekomendasi dari Propam Polri tersebut tidak cukup bukti bahwa dirinya terlibat dalam lingkaran tambang batu bara ilegal.
BACA JUGA:Rumah di Tambora Terbakar Diduga gara-gara Bakar Dupa, 20 Personil Damkar Diterjunkan
BACA JUGA:Bocah 11 Tahun Tewas Usai Tenggalam di Danau Sunter, Warga Sempat Larang Korban
"Keterangan saja tidak cukup," terang Komjen Agus pada wartawan.
Komjen Agus juga mengatakan bahwa Ismail Bolong juga telah membuat video klarifikasi bahwa, saat itu Febuari 2022, ia diduga mendapat intimidasi Hendra Kurniawan.
Menurut Agus Andrianto video klarifikasi tersebut sejatinya sudah cukup bahwa dirinya tidak terlibat dan terima uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kaltim.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," tutur Jenderal Bintang Tiga yang digadang-gadang sebagai calon Kapolri itu.
Surat Divpropam sendiri yang disinyalir menjadi salah satu senjata Fedy Sambo tampaknya tidak mempengaruhi persidangan pembunuhan Brigdir J.
BACA JUGA:Bak Film Laga, DPO Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Sejauh 3 Km di Tol JORR
BACA JUGA:Waduh! 5 Juta Data Penumpang dan Pegawai AirAsia Dilaporkan Bocor
Beberapa pihak melihat surat yang ditanda tangani oleh Ferdy Sambo saat menjadi Kadivpropan yang berisi penyelidikan timnya terhadap kegiatan tambang batu bara ilegal dianggap sebagai perlawanan darinya.
Sedangkan Ferdy Sambo sendiri setelah persidangan mengatakan bahwa surat Divpropam yang di tanda tanganinya tersebut benar adanya.
Bahkan Sambo menyebutkan untuk melakukan pengecekan pada pihak terkait dalam hal ini Kapolri sebagai pihak yang dikirimkan surat tersebut.
Terkait dengan video Ismail Bolong dan isu tambang batu bara ilegal Kaltim, Kapolri Jenderal Sulistyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk menangkap serta memperoses Ismail Bolong dan tidak mengetahui perihal surat Divpropam tersebut.
BACA JUGA:Innalilahi! Banjir Bandang Terjang Jeddah, 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia