"Ternyata dari SMK Eka Prasetya ada yang mengejar dan terjadilah kejadian penganiayaan tersebut terhadap korban," ujarnya.
Kombes Valentino menuturkan, saat itu korban sempat melarikan diri namun para pelaku mengejar korban dan membacoknya dari arah belakang.
BACA JUGA:Para Bintang Pengecut Semua, IPW: Jika Bersih Mereka Akan Terbuka Bukannya Bikin Status Quo
BACA JUGA:Pedri Ingin Spanyol Lawan Argentina di Final Piala Dunia Qatar, Alasannya Cukup Mencengangkan!
Dengan luka parah dan darah yang mengucur, korban melarikan diri ke SPBU dan kembali di hampiri para pelaku, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pun tidak terelakan.
Diketahui, SDA sebagai tersangka utama yang berperan membacok korban dengan celurit. RML berperan menganiaya korban. KES, JSS, dan ALN membawa, menyimpan, dan membuang celurit.
Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 3 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana, yang secara bersama- sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.