UMP Banten 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 6,4% lebih besar dari tahun 2022.
Sebelumnya UMP Banten adalah Rp 2.501.203 dan untuk tahun 2023 UMP Banten mencapai Rp 2.661.208. Kenaikan UMP ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten.
3. Jawa Barat
UMP Jawa Barat telah ditetapkan oleh Ridwan Kamil dan mengalami kenaikan sebanyak 7,88%.
Sebelumnya, UMP Jawa Barat berkisar Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar dan tercantum juga dalam Keputusan Gubernur (Kepgub).
BACA JUGA:Wamen Raja Juli Antoni Dorong Wahdah Islamiyah Sukseskan Program PTSL Kementerian ATR BPN
4. Jawa Tengah
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 mengenai UMP Jateng tahun 2023 memutuskan bahwa UMP Jateng mengalami kenaikan sebesar 8,01%.
Sebelumnya, UMP tahun 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935 dan UMP Tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
5. Yogyakarta
Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono mengumumkan kenaikan UMP Yogyakarta sebesar 7,6%.
Sebelumnya UMP di DIY sebesar Rp 1.840.915 dan tahun 2023 naik menjadi Rp 1.981.782. Kenaikan ini tercantum dalam laman resmi Pemprov Jogja.
6. Jawa Timur
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022 menetapkan bahwa Jawa Timur mengalami kenaikan UMP sebesar 7,8%.
Pada tahun 2022 UMP Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 dan tahun 2023 mendatang akan naik menjadi Rp 2.040.244