JAKARTA, DISWAY.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah ditetapkan paling tinggi sebanyak 10 persen.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akhirnya resmi mengumumkan kenaikan UMP.
Batas akhir pengumuman kenaikan UMP yaitu hari ini Senin, 28 November 2022.
BACA JUGA:UMP Jakarta Tahun 2023 Cuma Naik Rp 326 Ribu Jadi Rp 4,9 Juta
Hingga malam ini, setidaknya 11 provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Kesebelas Provinso itu di antaranya; DKI Jakarta, Banten, Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jambi, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat.
Dari 11 Provinsi itu, Jambi menjadi Provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi yakni mencapai 9,04 persen.
Sementara kenaikan UMP paling rendah terjadi di Sulawesi Utara dengan 5,2 persen.
BACA JUGA:UMP 2023 DKI Jakarta Naik Jadi 4,9 Juta, Pengumuman Resmi Tanggal 28 November
Berikut daftar kenaikan UMP di 11 Provinsi untuk sementara waktu:
1. DKI Jakarta
UMP Jakarta telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebanyak Rp 4.900.000 untuk tahun 2023.
Artinya kenaikan UMP di Jakarta sebesar 5,6% lebih tinggi dari UMP 2022. Sebelumnya, UMP di Jakarta mencapai Rp 4.600.000.
2. Banten