Kemarin Ibu Kabid Dokkes (Polda Jateng) dan kita selaku penyidik melakukan wawancara, interogasi dan pemeriksaan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, menerangkan kronologis secara detail.
BACA JUGA:Mauna Loa Bukan Hanya Gunung Berapi Biasa, Ternyata Juga Ada di Film SpongeBob
BACA JUGA:Bahaya Makan Sambil Tiduran Bagi Tubuh, Kematian Ikut Mengintip
“Sehingga dengan gambaran seperti itu menggambarkan bahwasanya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," tambah AKBP Zakun.
Diketahui identitas tiga korban adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama).
Sedangkan pelakunya adalah DD merupakan anak kedua.
BACA JUGA:7 Fakta Keluarga yang Tewas Diracun Anak Kedua di Mertoyudan
BACA JUGA:Bayern Munchen Ngaku Nggak Cocok Sama Ronaldo, Oliver Khan: Nggak Perlu Didebatkan
DD melakukan aksinya meracuni ayah, ibu dan kakaknya di rumah, Mertoyudan, Magelang, Senin 28 November 2022.
Dalam kasus ini Polisi telah mengamankan DD dan menetapkannya sebagai tersangka dan kemudian dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.