Kehadiran dan keterlibatan DPR dalam tahapan pergantian Panglima TNI memang sudah diatur dalam pasal 13 ayat 2 UU No.34 Tahun 2004.
Dijelaskan dalam undang-undang itu yakni Panglima TNI diangkat plus diberhentikan oleh Presiden dari adanya persetujuan DPR.
Apabila DPR sudah menyetujui, kemudian calon Panglima TNI bisa masuk ke tahap fit and proper test.
Disamping itu DPR tetap punya hak penuh untuk menolak nama calon Panglima TNI yang tercantum dalam pasal 13 Ayat 7 UU No. 34 tahun 2004.
BACA JUGA:Harapan KontraS untuk Panglima TNI Selanjutnya: Tuntaskan Warisan Masalah di Dalam Tubuh Institusi!
-Tahap ketiga:
Calon panglima TNI akan jalani fit and proper test karena itu merupakan salah satu syarat pengajuan nama calon Panglima TNI.
Setelah tahap ini, maka hasil akhirnya akan diumumkan secara terbuka saat diadakannya rapat paripurna.
- Tahap keempat
Rapat paripurna kemudian akan dilangsungkan oleh DPR RI Komisi I karena pihak itu yang akan mengumumkan langsung hasil tes.
Kelayakan calon panglima TNI akan disahkan oleh DPR dan dilakukan selambat-lambatnya 20 hari pasca pengajuan.
- Tahap kelima:
Panglima TNI yang baru akan dilantik dan mereka juga akan ada pemberhentian Panglima TNI sebelumnya oleh Presiden, tentunya dengan adanya persetujuan DPR.
Selain presiden, para pejabat negara juga akan menyaksikan langsung pengangkatan sumpah Panglima TNI yang baru.