Sugeng juga menuturkan, dirinya juga membandingkan dengan kasus kematian Brigadir Yoshua yang merupakan seorang ajudan dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Dalam prosesnya yang melibatkan tim Forensik butuh waktu tiga Minggu untuk ungkap perkara.
"Maka kasus ini semestinya juga sudah seharusnya dipublikasikan oleh penyidik Polda Metro Jaya merujuk kepada hasil forensik untuk segera kemudian ditetapkan apakah kasus ini ditutup karena bukan satu peristiwa tindak pidana atau suatu peristiwa tindak pidana, sehingga tidak berlarut-larut," tukasnya.