JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang Lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Agus Saripul adalah Anggota Tim Khusus Polri.
Saat ini Agus menjadi saksi atas kasus Obstruction Of Justice Arif Rachman Arifin yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada, Jumat 2 Desember 2022.
Dalam persidangan tersebut, Agus ungkap sosok yang perintahkan merubah BAP tewasnya Brigadir J dari Paminal Polri ke Reskrim Polres Jaksel.
Menurut Agus, pimpinan melaporkan kepada Divpropam antara lain mengikuti proses autopsi berbarengan dengan AKBP Susanto.
BACA JUGA:Peran Vital Anak dan Istri Ismail Bolong Terbongkar, Bareskrim Buat Pengakuan
BACA JUGA:Dari Elon Musk Hingga Perdana Menteri Ucapkan Selamat Pada Tim Jepang di Piala Dunia Qatar 2022
Terdakwa Arif Rachman Arifin memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk merubah BAP (Berita acara Pemeriksaan) Biro Paminal menjadi Reskrim Polres Jaksel yang di rubah judul dalam BAP.
“Pertama memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan agar membuat BAP dengan hanya mengganti BAP Biro Paminal menjadi Reskrim Polres Jaksel,” ujar Agus di PN Jaksel pada, Jumat 2 Desember 2022.
Hakim bertanya kepada Agus Saripul tentang koordinasi dalam keterangan yang di dapat dari tiga Terdakwa Kuat Maruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal. “Artinya tidak koordinasi”, tanya Hakim.
BACA JUGA:Cerita Wanita Rumah Bangka Dikuatkan LPSK: Bharada E Pernah Ungkapkan Sebelumnya
“Keterangan yang didapat dari AKBP Susanto, AKP Samual, penyidik Reskrim Polres Jaksel, Bharada Richard dan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf,” ucap Agus.
Saat hakim menyanyakan tentang jabatan dari Arif Rachman Arifin, Agus mengatakan bahwa jabatannya sebagai akaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Hakim juga menanyakan perihal kewenangan dari serta tugas Biro Paminal apakah bisa melakukan Interogasi dan pemeriksaan para saksi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus menjelaskan bahwa tugas Paminal itu mengamankan kegiatan internal, sesuai dengan fungsi dari masing-masing tugas yang ditentukan.