Waduh! Gegara Pelantikan 88 Pj Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat Oleh Cucu Bung Hatta di PTUN

Minggu 04-12-2022,22:02 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : M. Ichsan

JAKARTA,DISWAY.ID-- Cucu Wakil Presiden R1 pertama Mohammad Hatta gugat Jokowi dan mendagri terkait pengangkatan dan pelantikan 88 pejabat (PJ) kepala daerah di sejumlah daerah Indonesia.

Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta, salah seorang cucu Proklamator Bung Hatta,  menggugat karena keberatan terhadap Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian terkait pengangkatan tersebut. 

BACA JUGA:Ngerih! Begini Cara Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Teror dan Ancam Nasabah

BACA JUGA:4 Obat Vertigo Ampuh yang Jarang Diketahui, Segera Hindari Makanan-makanan Ini

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT pada hari Senin 28 November 2022.

BACA JUGA:Polisi Kembali Grebek Kantor Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:4 Jenis Rempah-rempah Ini Diklaim Kurangi Risiko Penggumpalan Darah, Buruan Dicoba Yuk!

Terlihat di SIPP PTUN Jakarta, selain Gustika, ada empat penggugat lainnya, diantaranya 1 dari LSM. Mereka adalah Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 Pj (Penjabat) Kepala Daerah:

"Pj Gubernur Provinsi sebanyak 7 orang, Pj Walikota sebanyak 16 orang, dan Pj Bupati sebanyak 65 orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)," bunyi petitum gugatan tersebut.

BACA JUGA:Takut Asam Urat? Cegah Dengan Minum Kopi

BACA JUGA:Viral! 2 Orang WNA Ngutil Obat Kutu Rambut di Bali, Kini Dalam Pengejaran Polisi

Gustika dkk juga meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pelantikan 88 penjabat kepala daerah dibatalkan atau tidak sah.

Kategori :