Waduh! Gegara Pelantikan 88 Pj Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat Oleh Cucu Bung Hatta di PTUN

Minggu 04-12-2022,22:02 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : M. Ichsan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);

Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Kemenkominfo Dorong Literasi Digital di Maluku: Yuk Ngonten Tentang Indonesia

BACA JUGA:Transformasi Digital Indonesia, Pemberdayaan 4 Pilar Literasi Disambut Hangat di Badung

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Menyatakan batal atau tidak sah-nya tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam pengangkatan dan pelantikan 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022.

Yang mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan konflik kepentingan sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Semeru Naik Status Awas! Awan Panas Guguran Sudah Sampai Gladak Perak

BACA JUGA:Lionel Messi Catat Penampilan ke 1000, Ini Perjalanan Karir La Pulga yang Melewati Rekor Maradona

Sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022;

Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Sepak Terjang Gustika Fardani Jusuf

Sepak Terjang Gustika Fardani Jusuf atau Gustika Jusuf Hatta merupakan anak dari Halida Hatta dan Gary Rachman Jusuf.Ibu Gustika, Halida Nuriah Hatta sendiri merupakan anak ketiga dari Bung Hatta dan Rahmi Hatta.

BACA JUGA:Pegolf Thailand masih Bertahan di Posisi Atas BNI Indonesian Masters presented by TNE

BACA JUGA:Tidak Ada Undangan Digital Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina, Pakai Barcode Untuk Cegah Tamu Tak Diundang

Sebagai pelajar Indonesia yang menuntut ilmu di luar negeri, perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994, aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.

Kategori :