Salah satu yang telah diperiksa adalah saksi ahli.
"Jadi penanganan perkara laporan palsu (prank) sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dengan terlapor BW, proses penanganan perkara masih berjalan," ujarnya.
Konten prank itu sempat tayang di kanal Youtube Baim Paula pada Minggu 2 Oktober 2022 siang. Kini video tersebut telah dihapus.
Dalam video tersebut, Paula berpura-pura membuat laporan kasus KDRT.
BACA JUGA:Polda Metro Sebut Hati-hati Selidiki Kasus Tewasnya Satu Keluarga di Kalideres, Ada Masalah Baru?
Dia bertugas melapor ke polisi sementara Baim duduk di dalam mobil dan memantau aktivitas istrinya melalui kamera tersembunyi di dalam tas jinjing.
Baim terlihat tertawa-tawa saat Paula masuk ke Polsek Kebayoran Lama. Ia juga merasa sedikit tegang.