"Saat ini kondisi korban masih trauma. Untuk mendukung penyelidikan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya organ intim korban mengalami kerusakan," tuturnya.
BACA JUGA:Tolak RKUHP, Massa Demo Sebut Banyak Pasal Tak Sesuai
Ia juga mengatakan pihaknya juga akan cari tahu kemungkinan adanya korban-korban lainnya.
Sementara atas perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.