BACA JUGA:Tuhan Uang
Berdasarkan pedoman mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang disusun MA masyarakat membantu peradilan indonesia UI yang diterbitkan pada 2017.
Pada pedoman tersebut dikatakan saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.
Mendengar pedoma tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi akan dilakukan pada minggu depan, yaitu 12 Desember 2022.
"Kalau begitu kita perintahkan saudara Ferdy sambo dulu baru hari seninnya kita jadwalkan Putri," tandasnya.