Maka dari itu, dilarang keras bagi Anda untuk menyebar foto sensitif melalui platform pesan singkat atau media sosial.
Perlu diketahui, aturan itu sudah tertuang dalam Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi"
BACA JUGA:Hari Ini Jenazah Lord Rangga Dimakamkan, di Sini Tempat Peristirahatan Terakhirnya
Selain itu, pasal 45B juga berisi "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pesan Teroris Bom Bunuh Diri
— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) December 7, 2022
"KUHP Hukum Syirik/Kafir Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS 9:29"
QS At-Taubah ayat 29.
Ayat ini memang sering disalahgunakan oleh para teroris unt melakukan aksi terorisme pic.twitter.com/UcVwPD2MJy
Maka dari itu, mulai saat ini mulai bijaklah dalam menyebarkan foto jika tidak ingin terseret UU ITE.