Dua Terduga Teroris Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Diringkus Densus 88 di Boyolali

Dua Terduga Teroris Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Diringkus Densus 88 di Boyolali

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri meringkus dua terduga teroris di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, berinisial S dan T terkait bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.-humas polsek astana anyar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri meringkus dua terduga teroris di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, berinisial S dan T terkait bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa 1 Agustus 2023.

"Penangkapan teroris di Jawa Tengah. Pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Densus 88 telah melakukan penangkapan terduga teroris di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. Dengan inisial Saudara S dan Saudara T yang diduga terkait dengan peristiwa TKP bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Polrestabes Bandung, Jawa Barat," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Luhut Berangkat ke Amerika Pasca Tesla Masuk Malaysia, Bahlil: Tesla Bukan Satu-satunya

BACA JUGA:Heboh Petugas KUA Deli Serdang Minta Uang 'Pelicin' Rp 600 Ribu untuk Buat Duplikat Buku Nikah yang Telah Rusak

Ramadhan mengatakan kedua tersangka diduga terlibat mempersiapkan bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Desember 2022 lalu.

"Diduga terkait dengan peristiwa TKP bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar. Saudara S dan Saudara T diduga terlibat dalam menyiapkan bom bunuh diri yang digunakan tersangka AM di TKP," tutupnya. 

Sebelumnya, Bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB. 

BACA JUGA:Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tidak Ada Akses, Wamen BUMN: Kita Lupa Mikirin Akses

BACA JUGA:Indonesia Borong Drone Anka Dari Turki Dengan Anggaran Rp 4.5 Triliun

Peristiwa ini menewaskan dua orang, yakni polisi bernama Aipda Sofyan dan pelaku, Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia juga merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan.

Setelah menjalani hukuman selama empat tahun, Agus bebas pada September 2021.

Meski demikian, Agus dianggap masih 'merah' atau radikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: