Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Kolong Tol Becakayu

Rabu 07-12-2022,13:57 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Atas perbuatannya, tersangka dijerata pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun. 

Kategori :