JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang lanjutan dengan perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.
Adapun, terdakwa yang dihadirkan yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan tiga orang saksi salah satunya ialah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah bersaksi atas tiga terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Publik bertanya-tanya mengenai titik terang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo itu, setelah mendengar putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Hilangkan Jejak, Tersangka Pembunuhan Rudolf Tobing Reset HP Korban
Pada sidang perkara obstruction of justice ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 3 orang saksi termasuk dari ahli digital Forensik.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengkonfirmasi saksi yang dihadirkan jaksa terdiri dari dua terdakwa obstruction of justice dan satu ahli digital forensik
“Untuk saksi hari ini ada tiga, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (Ahli Labfor)," ujar pengacara Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 8 Desember 2022.
Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan perkara hari ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan terdakwa Arif Rachman Arifin.
BACA JUGA:Rudolf Bunuh Ica Dengan Cara Mencekik, Sempat Periksa Untuk Pastikan Kematian Korban
Dengan demikian, sidang kasus perintangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu akan di gelar pada pukul 10.00 WIB
Hendra Kurniawan Cs disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar dakwaan JPU.
Dalam kasus ini, Hendra dan Agus didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.