Oleh karena itu, Prima pun kembali menggugat KPU tapi kali ini bukan ke Bawaslu, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun gugatan di PTUN ini adalah langkah hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Prima untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
"Kami akan terus maju, sampai ujungnya seperti apa, kami akan terus melawan dan terus maju, baik dengan gerakan politik maupun gerakan hukum," kata Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Selasa, 6 Desember 2022.