Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten

Kamis 08-12-2022,17:54 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Haru Biru Lionel Messi Ingat Anak Saat Bawa Argentina ke Babak 8 Besar Piala Dunia 2022

BACA JUGA:Auto Termahal Sedunia! Bayaran Cristiano Ronaldo Rp 3,2 Triliun di Klub Liga Arab Saudi Al Nassr

Berikut besaran UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp3.850.526,18.

Kategori :