"Kita harus cermati sekali pasal-pasal, kemudian kalau ada hal-hal yang menurut kita khususnya di sektor pariwisata, tidak sesuai atau tidak searah dengan inspirasi masyarakat kita masih diberikan ruang untuk menggugat. Jadi masih ada ruang untuk kita perbaiki untuk kita gugat. waktu berlakunya pun itu lagi tiga tahun, tahun 2025" katanya.
BACA JUGA:Asik, Kementerian PUPR Siapkan Jalan Tol Baru di Libur Nataru
BACA JUGA:Harga Resmi Infinix Note 12 2023, Smartphone Canggih Dilengkapi Chipset Gaming Helio G99
Pemprov Bali Akan Kumpulkan Para Pelaku Wisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri.
Cok Ace sosialisasi perlu mencegah wisatawan salah tafsir.
"Pemahaman saya dan saya juga komunikasi dengan pemerintah pusat, dan kementerian tadi pun saya bicara dengan pak Mantan Menlu menyampaikan tentang kondisi hiruk pikuk di luar. Ini akan menjadi bahasan kami nanti di internal," katanya.
Poin yang paling penting yang disosialisasikan pidana kumpul kebo merupakan delik aduan.
BACA JUGA: Kemenhub Siapkan 402 unit Pesawat di 51 Bandara Untuk Transportasi Udara di Libur Nataru
BACA JUGA:Libur Natal 2022 dan Tahun baru 2023 Bertepatan Weekend, Ini Imbauan Kakorlantas
Delik aduan berasal dari suami atau istri atau orang tua dari anak yang belum menikah.
"Dasarnya adalah delik aduan, kalau itu poin dari pada pasalnya juga sudah berjalan dari dulu. kita sering mendengar dari berita istrinya atau anaknya diajak ke hotel atau disekap orang tuanya kemudian menggugat atau melaporkan itu kejadian dari dulu terjadi seperti itu. Mudah-mudahan tidak salah saya menafsirkan yah," katanya.
Cok Ace turut berharap wisatawan menarik keputusan membatalkan liburan akhir tahun ke Bali.
Ia optimisme jumlah kunjungan wisatawan domestik menembus 30.000 per hari dan wisatawan mancanegara 14 ribu per hari pada saat akhir tahun.