BACA JUGA:Inilah 7 Sumber Air untuk Siraman Kaesang Pangarep, Sosok 3 Menteri Ini Ikut Hadir
Dalam surat tersebut, ia menyampaikan kebingungannya itu dan mempertanyakan kenapa kliennya bisa menjadi tersangka.
"Nah, ini yang kita mohon ke Mabes Polri agar ditarik perkara ini untuk digelar perkara khusus," kata Erdi.
Diketahui, Amrick, warga Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Bijaksana Ginting perihal dugaan penggelapan tanah ke Polrestabes Medan.
Erdi mengatakan bahwa kliennya dianggap melakukan penggelapan sedangkan surat tanahnya sudah menjadi milik Amrick dan kakaknya, Sirli Singgih.
Adapun kasus ini berawal dari tawaran Bijaksana Ginting yang saat itu sedang menjual sebidang tanah di dekat rumah dinas Gubernur Sumut tahun 2009.
BACA JUGA:4 Aturan Penting Buat Tamu Undangan Pernikahan Kaesang Pangarep, Jangan Sampai Melanggar
BACA JUGA:Harga Kedelai Turun Tahun Depan, Zulkifli Hasan: Mendekati 10 Ribu Rupiah Per Kilogram
Kepada Amrick, Bijaksana Ginting mengaku sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah yang bernama Syed Ali Mahdar.
"Proses jual beli tanah tersebut dilakukan tahun 2009. Saat itu proses jual beli tak usai, bahkan Akta Jual Beli tak kunjung ditunjukkan," cerita Erdi.
Dua tahun berlalu, tepatnya 2011, proses pembelian tersebut tak kunjung selesai, akhirnya Amrick dan ditemani oleh kakaknya langsung bertemu dengan Syed Ali Mahdar melalui Zulkarnaen Purba.
"Saat proses itu surat kuasa yang diberikan ke Bijaksana Ginting sudah dicabut. Dan proses jual beli sudah berjalan dengan lancar," jelas Erdi.
BACA JUGA:Gotong Royong saat Pemilu 2024, Totok: Gerakan Seluruh Lapisan Masyarakat
Namun, proses pembelian tersebut juga tidak kunjung usai dan pada tahun 2016, Amrick melaporkan Bijaksana Ginting ke Polrestabes Medan dengan pasal penipuan.