JAKARTA, DISWAY. ID - Seorang pengacara dari Erdi Subakti Law Firm menginginkan kasus mafia tanah yang ada di Sumatera Utara segera ditarik ke Mabes Polri.
Hal tersebut karena tak terima kliennya dikriminalisasi mafia tanah, Erdi Subakti minta Mabes Polri turun tangan.
Kliennya yang bernama Amrick dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian di Polrestabes Medan.
Padahal, menurut Erdi, kliennya merupakan korban dari kasus kriminalisasi serta penipuan jual beli tanah yang dilakukan oleh mafia tanah Sumetera Utara.
BACA JUGA:SMPN 4 Semarang Jadi Pembuka Roadshow Energen Champion SAC Indonesia
BACA JUGA:ETLE Sudah Diterapkan Polda Metro Jaya, Pelanggar Apa Saja yang Terekam?
Erdi menjelaskan bahwa keputusan yang dilakukan Polrestabes Medan sangat tidak profesional.
Oleh sebab itu, dirinya menduga bahwa pihak dari Polrestabes Medan telah bekerja sama dengan para mafia tanah di Sumatera Utara.
"Kami ingin mempertegas bahwa oknum penyidik di sana (Sumatera Utara) untuk tidak mengkriminalisasi masyarakat," ujar Erdi saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Desember 2022.
Sebelumnya, sebagai kuasa hukum Amrick, Erdi telah membuat surat yang ditujukan kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Oknum Polisi Ditempatkan di Patsus Sel PMJ, Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Asusila
BACA JUGA:Terungkap, BMKG Temukan Biang Kerok Gempa Cianjur, Ribuan Rumah Minta Segera Direlokasi!
Dalam waktu singkat surat tersebut langsung dibalas dengan jawaban bahwa kasus itu sedang dilakukan assessment.
Dari hasil assessment tersebut membuat Erdi sedikit terkejut karena kliennya malahan dijadikan tersangka.
Melihat hasil assessment tersebut, Erdi kembali menulis surat yang dialamatkan kepada orang yang sama, yaitu Wassidik Brigjen Iwan Kurniawan.