Pelaporan dilakukan karena sudah diberikan uang panjar dan pengurusan surat yang diberikan ke Bijaksana Ginting.
"Namun surat tersebut tak kunjung usai," tegasnya.
Barulah di tahun 2021, Bijaksana Ginting melaporkan balik Amrick menggunakan akta jual beli tanah antara Amrick dan Syed Ali Mahdar di Polda Sumut.
Dia menilai Amrick belum membayarkan sisa pembelian tanah senilai Rp 6 Miliar kepada dirinya.
"Harusnya laporan ini dihentikan karena yang bersangkutan bukan pemilik asli objek tanah. Dan dia sama sekali tidak dirugikan," ujarnya.
BACA JUGA:Luis Enrique Didepak, Inilah Luis De La Fuenta Sosok Pelatih Baru Spanyol, Siapa Dia?
BACA JUGA:Cobain Aplikasi Al Avatar yang Lagi Viral Yuk, Begini Caranya
"Kami menduga sudah ada permainan antara oknum mafia tanah dengan oknum kepolisian di tingkat Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara," jelasnya.
Erdi berharap Mabes Polri bisa segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan pihaknya sementara kliennya bisa mendapatkan keadilan.
Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Kompolnas. Pasalnya, beberapa pihak dalam kasus ini sudah meninggal dunia.
"Dalam waktu dekat kami akan mengadukan ini ke Kompolnas serta Komnas HAM," pungkasnya.