Oknum Polisi Ditempatkan di Patsus Sel PMJ, Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Asusila

Oknum Polisi Ditempatkan di Patsus Sel PMJ, Diduga Lakukan Kekerasan Fisik dan Asusila

Bripda S yang Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Oknum Anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada wanita berinisial A (23) ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus) di Sel Polda Metro Jaya.

Bripda S yang anggota Polres Kepulauan Seribu, ditahan sejak Kamis 8 November 2022.

Ditempatkan dirinya di Patsus tersebut setelah proses penyidikan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya (PMJ).

BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali

BACA JUGA:Waspada Sesar Lembang Aktif! Gempa Bumi Magnitudo 6,5 Sampai 7 SR Ancam Bandung Barat dan Sumedang

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan perbuatan Bripda S diduga melanggar Kode Etik Kepolisian.

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018, namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian," katanya kepada awak media.

Dijelaskannya, Bripda S Bid Propam Polda Metro Jaya ditempatkan di Patsus tersebut usai dilaporkan korban A.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait