Terungkap, BMKG Temukan Biang Kerok Gempa Cianjur, Ribuan Rumah Minta Segera Direlokasi!
Salah satu kondisi pasca gempa bumi di Cianjur-Radar Cianjur-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyebab gempa Magnitudo 5,6 di Cianjur, Jawa Barat pada 2 November 2022 lalu akhirnya mulai menemukan titik terang.
Menurut temuan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofiska (BMKG), pemicu gempa yang melululantahkan ribuan rumah dan merenggut ratusan korban jiwa itu disebabkan adanya zona Patahan Cugenang.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati mengatakan, bahwa zona patahan itu sepanjang 8-9 kilometer, mulai dari Desa Nagrak sampai Ciherang dengan arah tenggara-barat laut.
"Adapun radius kanan-kirinya sejauh 200-500 meter sehingga total luasan diperhitungkan 8,09 kilometer persegi," kata Dwikorita, Jumat 9 November 2022.
Dwikorita menyebutkan, di antara dua desa itu melewati antara lain wilayah Desa Cibulakan, Desa Benjot, Desa Sarampad, Desa Mangunkerta, Desa Nyalindung dan Desa Cibeureum yang termasuk Kecamatan Cugenang. Wilayah kecamatan ini disebutkan sebagai episentrum dari gempa M5,6 yang lalu.
"Sudah kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk dikosongkan dari peruntukan permukiman," ujarnya.
Dwikorita menyatakan, bahwa hasil survei penetapan zona patahan Cugenang tersebut baru saja selesai pada Rabu kemarin.
"Dasarnya, antara lain, mekanisme fokal dan sebaran gempa-gempa susulan yang terjadi. Juga apa yang disebut pelamparan kemenerusan retakan di permukaan tanah," terangnya.
"Data sebaran kerusakan bangunan dan titik longsor yang terjadi karena gempa itu juga ikut dikumpulkan dalam survei, serta kelurusan morfologi," sambungnya.
BACA JUGA:Harga Kedelai Turun Tahun Depan, Zulkifli Hasan: Mendekati 10 Ribu Rupiah Per Kilogram
Dwikorita berharap, mengingat pentingnya survei untuk memetakan patahan gempa Cugenang ini, pemerintah daerah dan pusat bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan, telah dihitung pula bersama Kementerian PUPR dan pemerintah daerah setempat untuk jumlah rumah yang harus direlokasi.
"Bisa digunakan untuk peruntukan lain seperti zona konservasi, resapan atau wilayah terbuka hijau, tapi mohon rumah-rumah tidak dibangun di zona tersebut," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: