Setalah di berikan oleh Susi wedang jahe dan makanan, kemudian Putri minta tolong Kuat dan Susi untuk naik ke lantai atas.
Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim menjelaskan jika pemeriksaan Putri Candrawathi kali ini merupakan kelanjutan yang seharasnya dilakukan pada Rabu, 7 Desember 2022.
Putri Candrawathi pada 7 Desember tersebut di undur dikarenakan Kuasa Hukum meminta kepada Majelis Hakim untuk sidang dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Viral! Al-Quran Dinodai Darah Haid di Masjid Magelang, Takmir Masjid: Ini Kejadian yang Ketiga Kali
BACA JUGA:Penyakit Alopecia, Bahaya Banget Bisa Bikin Rambut Mendadak Rontok, Begini Cara Mencegahnya
Akan tetapi pihak Majelis Hakim menolak permintaan dari Kuasa Hukum kerena terdakwa didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana, bukan asusila.
"Mengenai sidang tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," jawab Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso.