Jamin Privasi Wisatawan, Gubernur Bali: Tidak Akan Ada Sweeping Status Perkawinan!

Senin 12-12-2022,15:16 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi pasal perzinaan atau seks di luar nikah diatur dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan menghormati privasi wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

"Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya, baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal sad kerthi," kata Koster, Senin 12 Desember 2022.

BACA JUGA:Viral di TikTok, Netizen Review Makanan Kondangan Kaesang-Erina, Ini Menu yang Jadi Juaranya!

BACA JUGA:Sebelum Gasak Habis Harta Walikota Blitar, Ini yang Pertama Kali Dilakukan Perampok

Menurut Koster, pihaknya memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan Spa.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," jelasnya.

Koster juga menegaskan, tidak ada perubahan kebijakan berkaitan dengan berlakunya UU KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan, dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

BACA JUGA:Delegasi SMPN 1 Bandung Juarai Lompat Jauh Putri

BACA JUGA:13 Hidangan Natal yang Perlu Anda Coba, Mulai dari Ayam Kodok Hingga Ayam Rica-Rica

"Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali," tegasnya.

Selain itu, UU KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin juga akan berlaku tiga tahun mendatang.

Menurut Koster, UU KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik.

BACA JUGA:Delegasi SMPN 1 Bandung Juarai Lompat Jauh Putri

BACA JUGA:Kemarahan Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Berisi Iblis, Rocky Gerung: 'Masuk Akal, Dia Cuma Menonton Kekayaan'

Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan, dan pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi.

Kategori :