Putri Candrawathi Punya 'Kunci' Buka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual? Hakim: Matikan Semua Kamera, Sidang Tertutup!

Selasa 13-12-2022,05:51 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pengusaha Beri UMP Sesuai Kepgub

Hal itu diputuskan ketika Putri Candrawathi akan menjelaskan soal dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi kepadanya.

Hakim juga meminta seluruh kamera dimatikan, dan pengunjung sidang yang hadir diminta keluar.


Putri Candrawathi saat menjadi saksi pada persidangan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Luat Ma'ruf-Intan Afrida Rafni-

"Baik jaksa penuntut umum dan penasihat hukum seperti yang tadi saya sampaikan sidang kita nyatakan tertutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua," tegas hakim.

"Sidang Eliezer, Ricky dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," tambah hakim.

BACA JUGA:Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Sidang perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dilakukan secara tertutup pada Senin, 12 Desember 2022. Namun, tidak sepenuhnya tertutup. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan sidang Putri Candrawathi tertutup bahas masalah asusila, namun belum dijelaskan apakah kronologis perkosaan oleh Brigadir J atau lainnya.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila selebihnya kita akan menyatakan terbuka," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Ruang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.

Nantinya sidang tersebut akan kembali dibuka untuk umum oleh Majelis Hakim ketika sudah tidak membahas asusila, lalu melanjutkannya dengan memiriksa hal yang lain. 

BACA JUGA: Terkuak, Perampok Rumah Wali Kota Blitar Pakai Mobil Plat Merah, Barang Berharga Ini Ikut Raib

BACA JUGA:Bukan Hanya Majikan, Polisi Tangkap Pelaku Lain Dalam Kasus Penyiksaan ART

Saat sidang tersebut dilakukan secara tertutup, Majelis Hakim juga meminta kepada para media dan pengunjung untuk meninggalkan ruang sidang. 

"Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup dan mohon untuk meninggalkan ruang sidang, kecuali penasihat hukum, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ketua Majelis Hakim. 

Kategori :