JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso secara resmi memutuskan untuk menjalankan sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan untuk menggelar sidang secara tertutup itu diberitahukan pada awal persidangan.
Sidang dilakukan secara tertutup pasca terdakwa Putri Candrawathi menceritakan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Foto HP Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan Atas Kebohongan Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo itu mengklaim saat berada di Magelang ada peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua pada 7 Juli 2022 lalu.
Pada saat di Magelang , di tanggal itu, Putri Candrawathi mengaku pada hakim bahwa dia sedang merasa tidak enak badan dan kepalanya sakit.
"Tanggal 7 saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu Yang Mulia," ujar PC.
"Terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," tuturnya menambahkan.
BACA JUGA:Hakim Kesal Pengakuan Putri Candrawathi Lupa Semobil Bersama Siapa
BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa dan Dibanting Brigadir J Sampai Tiga Kali
Pengakuan Putri berikutnya, ia tidak tahu menahu apa saja yang para ajudannya lakukan di lantai bawah saat dirinya sedang beristirahat di dalam kamar.
"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 16.00 masih di kamar?" hakim Wahyu bertanya.
"Saya di kamar Yang Mulia," jawab Putri Candrawathi.
Setelah itu hakim memutuskan akan menggelar sesi persidangan pembunuhan berencana Brigadir J untuk dilakukan secara tertutup.
BACA JUGA:Resep Yule Log Cake, Kue Khas Natal dengan Bentuk Batang Kayu, Cantik dan Menggiurkan!