Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Laporan terkait peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden untuk Anies Baswedan dinyatakan tidak memenuhi syarat material oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja melalui konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 12 Desember 2022.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut,” ujar Rahmat Bagja kepada awak media.

“Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materil,” lanjutnya.

BACA JUGA:Polsek Tambun Kebobolan, 2 Tahanan Kabur saat Pemeriksaan, Kok Bisa?

Menurut Bagja, laporan yang dilakukan atas nama MT pada 7 Desember 2022 lalu tidak mengandung unsur pelanggaran Pemilu 2024

Hal tersebut dikarenakan pihak KPU belum menentukan atau menetapkan siapa saja yang menjadi peserta Pemilu 2024, baik itu dari segi Partai Politik, calon anggota DPT, maupun pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Oleh karena itu, pihak Bawaslu memberikan kesempatan kepada MT selaku pelapor untuk melengkapi syarat materil selama dua hari, yakni Rabu, 14 Desember 2022.

“Untuk melengkapi syarat materil laporan dengan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu (Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Ppenyelenggara Pemilu, atau tindak Pidana Pemilu) dalam peristiwa yang dilaporkannya,” imbuhnya.

BACA JUGA:3 Saksi Kasus Enembe Dipanggil KPK Dalam Telusuri Proyek APBD Provinsi Papua

Meskipun belum memenuhi secara materil, pihak Bawaslu meminta kepada Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami laporan tersebut.

Hal tersebut dikarenakan sebelumnya Anies Baswedan sempat dilaporkan juga karena dianggap telah melakukan kampanye terlebih dahulu.

“Pertama melalui laporan oleh masyarakat. Kedua adalah melalui temuan Panwaslu,” kata pria yang biasa disapa Bagja. 

Diketahui, sebelumnya pihak Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: