Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Beri Waktu Dua Hari Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Terhadap Anies Baswedan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Gedung Bawaslu RI-Intan Afrida Rafni-

Saat itu, MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi usungan jadi Presiden dengan terlapor AB (Anies Baswedan).

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads